UU pornografi pasal 35

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI


Pasal 35 :
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi.

Komentar:
Dalam Hukum Pidana, yang membujuk atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana disebut uitlokken, sedangkan orang nya disebut uitlokkeer. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan sangat singkat, ialah “yang menyuruh melakukan”, tetapi pada bentuk orang yang sengaja menganjurkan ini dirumuskan dengan lebih lengkap, dengan menyebutkan unsur obyektif yang sekaligus unsur subyektif. Rumusan itu selengkapnya ialah: “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberikan kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
Dalam hal ini uitlokken termasuk ke dalam runag lingkup Penyertaan (deelneming), dimana berdasarkan sifatnya deelneming dibagi menjadi dua jenis, yaitu bentuk deelneming yang berdiri sendiri dan deelneming yang tidak berdiri sendiri. Uitlokken termasuk kedalam deelneming yang tidak berdiri sendiri, artinya antara satu pelaku dengan pelaku lainnya saling terkait. Salah satu dipidana, maka yang lain juga dipidana. Sehingga antara pembujuk dan yang dibujuk merupakan satu kesatuan yang saling terikat.
Namun, UU Pornografi 2008 memberikan pengecualian terhadap asas umum deelneming atau uitlokken, yaitu dengan memberikan batasan unsur “dengan sengaja atau atas persetujuannya” pada rumusan dalam Pasal 8.
Pada suatu Tindak Pidana Pornografi yang terjadi dimana pembujuk dan yang terbujuk adalah merupakan pelaku yang berdiri sendiri. Karena si objek atau sang model diberikan oleh UU suatu pilihan hukum untuk melakukan pemikiran atas bujukan dari si pembujuk melalui kalimat “……………….atas persetujuannya” pada Pasal 8.
Contoh:
Kondisi I : Si A membujuk Si B untuk melakukan shooting film porno, untuk dapat sebagai Tindak Pidana Pornografi, maka harus ada kata persetujuan dari Si B. Bila kata persetujuan itu tidak ada, maka Si A tidak dapat disebut sebagai Pembujuk. Karena konteks kalimat yang ada adalah “…………..menjadikan orang lain………..” menjadi tidak terwujud. Rumusan tersebut bermakna shooting film porno telah terjadi dan telah selesai. Di dalam UU Pornografi 2008 tidak dikenal Percobaan Tindak Pidana Pornografi.
Kondisi II : Si A dan si Si B berpacaran, kemudian si A dan si B melakukan persenggamaan, selama proses persenggamaan si A mengambil handphone berkamera untuk merekam, dan si B mengetahuinya namun mendiamkan. Perilaku mendiamkan oleh si B bukanlah persetujuan, namun memenuhi unsur “…………….dengan sengaja………….”. Dengan demikian, baik si A maupun si B secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pornografi.
Kondisi III : Si A dan si B terikat kontrak pemotretan model iklan minuman. Dan si B mendapatkan fasilitas baju-baju baru sebagai kostum untuk pemotretan tersebut. Kemudian si A meyakinkan kepada si B agar melakukan fitting (mencoba baju) di dalam bilik ganti baju yang telah disediakan. Ternyata bilik tersebut, telah dipasang hidden camera (kamera tersembunyi).
Maka hanya si A yang dapat dipidana.

Perumpamaan-perumpaan tersebut tidak hanya terbatas pada ketiga kondisi semata, karena bisa jadi muncul objek atau model karena dorongan pihak ketiga, misalnya seperti orang tua yang menghendaki anak nya menjadi seorang model pada suatu produk yang bermuatan pornografi. Dalam hal ini, si pembuat tidak terkena atas Pasal 9, namun Pihak III lah yang terkena Pasal 9 ini.
Karena UU Pornografi telah melakukan generalisasi melalui unsur “setiap orang”, sehingga siapapun bisa menjadi pembujuk atau penganjur untuk menjadi objek atau model pornografi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar