UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2008
TENTANG
PORNOGRAFI
Pasal 35 :
Setiap orang
yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan
pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 9
Setiap
orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung
muatan pornografi.
Komentar:
Dalam Hukum Pidana, yang
membujuk atau menyuruh melakukan suatu tindak pidana disebut uitlokken,
sedangkan orang nya disebut uitlokkeer. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 55 ayat (1)
KUHP dengan sangat singkat, ialah “yang menyuruh melakukan”, tetapi pada
bentuk orang yang sengaja menganjurkan ini dirumuskan dengan lebih lengkap,
dengan menyebutkan unsur obyektif yang sekaligus unsur subyektif. Rumusan itu
selengkapnya ialah: “mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu,
dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, memberikan kesempatan, sarana
atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan”.
Dalam hal ini uitlokken
termasuk ke dalam runag lingkup Penyertaan (deelneming), dimana
berdasarkan sifatnya deelneming dibagi menjadi dua jenis, yaitu bentuk deelneming
yang berdiri sendiri dan deelneming yang tidak berdiri sendiri. Uitlokken termasuk
kedalam deelneming yang tidak berdiri sendiri, artinya antara satu
pelaku dengan pelaku lainnya saling terkait. Salah satu dipidana, maka yang
lain juga dipidana. Sehingga antara pembujuk dan yang dibujuk merupakan satu
kesatuan yang saling terikat.
Namun, UU
Pornografi 2008 memberikan pengecualian terhadap asas umum deelneming
atau uitlokken, yaitu dengan memberikan batasan unsur “dengan sengaja
atau atas persetujuannya” pada rumusan dalam Pasal 8.
Pada suatu
Tindak Pidana Pornografi yang terjadi dimana pembujuk dan yang terbujuk adalah
merupakan pelaku yang berdiri sendiri. Karena si objek atau sang model
diberikan oleh UU suatu pilihan hukum untuk melakukan pemikiran atas bujukan
dari si pembujuk melalui kalimat “……………….atas persetujuannya” pada Pasal 8.
Contoh:
Kondisi I : Si A
membujuk Si B untuk melakukan shooting film porno, untuk dapat sebagai Tindak
Pidana Pornografi, maka harus ada kata persetujuan dari Si B. Bila kata
persetujuan itu tidak ada, maka Si A tidak dapat disebut sebagai Pembujuk.
Karena konteks kalimat yang ada adalah “…………..menjadikan orang lain………..”
menjadi tidak terwujud. Rumusan tersebut bermakna shooting film porno telah
terjadi dan telah selesai. Di dalam UU Pornografi 2008 tidak dikenal Percobaan
Tindak Pidana Pornografi.
Kondisi II : Si A dan si
Si B berpacaran, kemudian si A dan si B melakukan persenggamaan, selama proses
persenggamaan si A mengambil handphone berkamera untuk merekam, dan si B
mengetahuinya namun mendiamkan. Perilaku mendiamkan oleh si B bukanlah
persetujuan, namun memenuhi unsur “…………….dengan sengaja………….”. Dengan demikian,
baik si A maupun si B secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Pornografi.
Kondisi III : Si A dan si B
terikat kontrak pemotretan model iklan minuman. Dan si B mendapatkan fasilitas
baju-baju baru sebagai kostum untuk pemotretan tersebut. Kemudian si A
meyakinkan kepada si B agar melakukan fitting (mencoba baju) di dalam bilik
ganti baju yang telah disediakan. Ternyata bilik tersebut, telah dipasang hidden
camera (kamera tersembunyi).
Maka hanya si A
yang dapat dipidana.
Perumpamaan-perumpaan
tersebut tidak hanya terbatas pada ketiga kondisi semata, karena bisa jadi
muncul objek atau model karena dorongan pihak ketiga, misalnya seperti orang
tua yang menghendaki anak nya menjadi seorang model pada suatu produk yang
bermuatan pornografi. Dalam hal ini, si pembuat tidak terkena atas Pasal 9,
namun Pihak III lah yang terkena Pasal 9 ini.
Karena UU
Pornografi telah melakukan generalisasi melalui unsur “setiap orang”, sehingga
siapapun bisa menjadi pembujuk atau penganjur untuk menjadi objek atau model
pornografi.
0 komentar:
Posting Komentar